Setiap orang bisa menjadi Wartawan (Citizen Journalist) di lingkungannya. Pastikan informasi disekitar anda termuat di ATJEHbuzz ONLINE dengan mengirimkannya kepada kami melalui e-mail: redaksi.atjehbuzz@gmail.com. Anda juga bisa mengomentari setiap berita yang kami sajikan melalui Facebook Plugin yang terdapat dibagian bawah dari masing-masing berita.
Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Sunday, January 1, 2012

Zigzag Partai Aceh

Oleh: Aryos Nivada [written in TGJ]

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggilas harapan Partai Aceh (PA), walaupun kita semua tahu yang menggugat memang bukan PA. Tapi TA Khalid dan Fadhlullah. Sudah menjadi rahasia umum keduanya di dukung PA. Selanjutnya untuk melihat zigzag PA sebagai (strong party) pada pilkada Aceh yang berjalan.

Maka, pasca putusan MK menjadi tolak ukur bahwa akrobatik PA yang menggugat Komisi Independen Pemilihan, walaupun mengatasnamakan institusi Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA). Kenyataannya gugatan itu dicabut. Tindakan ini memunculkan tanda tanya besar? Kalau argumentasinya pihak PA hanya sebatas tidak menyakinkan lagi institusi MK.

Logika politik tidak mendasar jika hanya tidak yakin kepada MK. Jika demikian, PA sedang melakukan tindakan lain guna mensukseskan kepentingannya. Di sinilah menariknya mengulas lebih dalam. Sebelum pembatalan gugatan PA (15/12/2011) dengan nomor 180/2827 melalui email ke Makamah Konsitusi (MK). Baru-baru ini sidang gugatan dilanjutkan, walaupun PA sudah mencabut tapi MK tetap melaksanakan.

Selain daripada itu terdapat serangkaian kegiatan yang mendiskusikan situasi politik Aceh. Salah satunya kegiatan workshop yang di adakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Temanya” Koordinasi dan Konsultasi Evaluasi Pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh”.

Anehnya lagi, PA berhenti memperjuangkan apa yang dianggapnya benar. Bisa dikatakan gerak zigzag PA seolah-olah dibuat redup. Indikatornya tidak ada lagi demo-demo, tidak ada pertarungan wacana di media antara elit pro dan kontra, tidak ada lagi kriminalitas berbalut politik, dan tidak ada lagi usaha penentangan. Keadaan ini memunculkan tanda tanya bagi saya ada apa dengan PA?

Tak hanya sebatas itu saja, bahkan PA sudah rela menjalankan amanah konstitusi. Apakah sudah menemukan titik temu kesamaan kepentingan. Tidak hanya sebatas rela atau tidak rela. Lebih jauh lagi mengapa partai lokal besar itu, tetap berkeinginan melakukan penundaan lebih lama. Kalau tujuan memperbaiki konsolidasi internal dan eksternal terlalu tidak signifikan menjadi tujuan utamanya.

Lalu, tujuan utamanya ingin membuat lawan politiknya kehabisan energi dari sisi keuangan/finansial. Bagi saya tidak ada keuntungan secara politik, dikarenakan PA tidak berpartisipasi dalam pilkada. Ditambah lagi seluruh proses tahapan pilkada beberapa sudah berjalan mulai pendaftaran, tes baca Al Quran, kesehatan, pendataan pemilih, dan pengambilan nomor urut.

Kecuali manuver zigzag PA mampu mengubah tatanan geopolitik yang sudah berjalan yaitu pilkada. Syarat utama mengubahnya PA harus berhasil melakukan tekanan politik yang kuat. Pendifinisian tekanan politik bisa berupa gerakan aktif menentang, memberikan konsensus yang melebihi kandidat lain serta membangun komunikasi politik kepada elit pusat.  Ibaratnya politik dagang sapi.

Target hasilnya Pemerintah Pusat memperpanjang masa penundaan lebih lama dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu). Pertanyaan kritisnya apa indikator keurgent-an Perpu di keluarkan. Kalau tingkat keamanan berbau politik marak menjadi ukurannya kurang begitu kuat.

Dibuktikan PA berhasil membangun kesepakatan dengan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan dengan Muzakir Manaf sebagai Ketua Partai Aceh.

Tindakan itu menunjukan komunikasi politik mampu memberikan harapan baru. Isi kesepakatan terdiri dari; pertama, Penundaan pemilukada (Pilkada Aceh) sampai dengan diselesaikannya payung hukum atau qanun, kedua, ditunjuknya Pj Gubernur Aceh, dan ketiga menerima putusan MK tentang calon perseorangan dalam pemilukada Aceh.

Aryos Nivada | acstf.org
Walaupun hasil kesepakatan menuai protes keras dari Irwandi Yusuf.  Reaksioner yang ditunjukan Irwandi Yusuf menunjukan ketakutan dirinya akan kalah pada pilkada dengan catatan PA berpartisipasi. Tidak hanya itu, telah terjadi ketidaksejalanan antara Menkopolhukam dengan Kemendagri dalam menyelesaikan permasalahan polemik politik pilkada Aceh yang sedang berjalan. Terlihat jelas komentar di media massa. Bahkan ada pendapat publik tupoksi Mendagri di ambil oleh Menkopolhukam.

Kalau kesepakatan dilaksanakan oleh PA bisa dipastikan PA berpartisipasi dalam pilkada, walaupun tahapan pilkada sudah berjalan. Tentunya dengan konsensus kesepakatan jalan keseluruhannya. Konsekuensi bila ini terbukti, dimana kerugian terbesar adalah negara (Pemerintah Indonesia) yang harus mengerluarkan anggaran besar, karena memperpanjang masa pilkada Aceh. Di sisi lain para kandidat akan kebakaran jenggot dan kelelahan dalam menghadapi dinamika pilkada yang fluktuasi. Khususnya Irwandi Yusuf yang merespon keras lahirnya kesepakatan tersebut.

Jika usaha Perpu yang diperjuangkan PA tidak berhasil. Langkah lainnya pihak Kemendagri berkonsultasi dengan presiden untuk mengeluarkan kebijakan lain selain Perpu. Tentunya isinya kebijakan penundaan. Bagaimana kalau PA tetap tidak terlibat pada pilkad?. Jika komunikasi politik Irwandi Yusuf  lebih kuat daripada PA.

Maka akan mengubur impian PA masuk kegelanggang pilkada. Semua orang sudah bisa menebak akan terjadi disharmonis antara eksekutif dalam bentuk komunikasi dan kebijakan. Jika kandidat Irwandi Yusuf (incumbent) menang kembali. Tapi jika bukan incumbent melainkan Muhammad Nazar yang menang.

Maka kemungkinan disharmonis bisa diminimalisir, walaupun tetap ada gejolak itu namun tidak signifikan mempengaruhi hubungan keduanya.  Dengan catatan Nazar mampu membangun komunikasi politik yang selaras dan harmonis dengan PA. Secara PA adalah partai yang mengusasi parlemen saat ini.

Realitasnya Nazar di dukung Demokrat dan PPP. Sedangkan kedua partai nasional itu sudah mengingkari perjanjian yang mendukung penundaan. Jelas potensi besar membangun friksi kuat di internal parlemen dan eksternal hubungan eksekutif dan legislatif. Bisa berubah apabila sosok Nazar mampu melebur dengan orang Partai Aceh sekaligus dapat diterima sepenuhnya. Terlepas meleburnya dan diterima karena deal kepentingan yang sejalan.

Secara hitung-hitungan PA masih memiliki kekuatan politik yang mampu mempengaruhi perpolitikan di Aceh. Bentuk kekuatan politiknya menentukan pembuatan anggaran bagi eksekutif, membuat kebijakan regulasi, dan melakukan monitoring maupun evaluasi terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.

Mereka juga memiliki massa yang loyal dan strategi yang cenderung tidak mampu difahami lawan politiknya. Potensi kekuatan ini jangan dianggap sebelah mata bagi lawan politiknya maupun Pemerintah Pusat, bilamana tidak memenuhi keinginan mereka.

Hal yang terlupakan dari gerak politik PA yakni terkonsentrasi hanya urusan politik semata saja. Balutan memperjuangkan kepentingan partai. Sehingga tugas dan fungsi esensial menyerap aspirasi dan merealisasikan kebutuhan dasar mereka terlupakan. Takutnya memperjuangkan kepentingan politik dianggap kepentingan mendasar konstituennya juga.

Mari kita lihat gerakan selanjutnya PA. Diam dan menerima atau tetap memperjuangkan apa yang menjadi kebenaran bagi mereka. Kalau tidak berhasil PA harus menerima dan menjalankan hubungan politik dengan kandidat yang menang nantinya. PA harus mampu menunjukan sikap kesatrianya dan komitmen.

* Penulis adalah Pengamat Politik Keamanan Aceh.

Thursday, December 8, 2011

Antara Yahudi, Ki Joko Bodo dan Sunnah Jenggot

oleh: Khairil Miswar

DALAM suatu ceramah di sebuah desa di Aceh penulis sempat terkejut ketika mendengar sang penceramah membuat pernyataan aneh dan melecehkan sunnah Nabi Saw. Penceramah tersebut menyatakan bahwa orang – orang yang berjenggot adalah Yahudi. Entah apa yang menyebabkan penceramah tersebut terlalu ekstrim terhadap jenggot. Anehnya penceramah tersebut merupakan orang yang dihormati oleh masyarakat disekitarnya. Beliau juga dianggap sebagai seorang `alim di daerahnya.

Di kesempatan lain penulis juga sempat mendengar pernyataan seorang imam mesjid disebuah kampung yang kebetulan berdekatan dengan penulis. Imam tersebut mengatakan bahwa orang – orang yang memelihara jenggot sama dengan kameng bhok (kambing jantan). Di kesempatan lain lagi  penulis juga menangkap pernyataan seorang imam desa yang mengatakan bahwa memelihara jenggot bukan lagi sunnah Nabi Saw karena kaum Yahudi juga sudah memelihara jenggot. Menurut beliau, kita tidak boleh melakukan hal yang menyerupai Yahudi. Karena Yahudi sudah memelihara jenggot maka kita tidak perlu lagi memelihara jenggot, demikian ucapan yang imam tersebut. Aneh memang, tapi kejadian ini nyata.

Seiring dengan kampanye “terorisme” yang digaungkan Amerika Serikat (AS) dan sekutunya, tiba-tiba di kalangan aparat dan beberapa kelompok Islam, ikut ‘terprovokasi’ dengan menjadikan urusan jenggot dengan “teror”. Alih-alih mencari pembenaran, beberapa orang –sebagian bahkan tokoh agama—menjadikan istilah “Wahabi”, “Salafy” seorang identik dengan gerakan radikal atau teror.

Yang berjenggot “Wahabi”?

Penulis juga sering mendapati stigma buruk yang dilontarkan sebagaian kalangan “anti sunnah” dengan mengatakan bahwa orang yang memanjangkan jenggot adalah Wahabi (gerakan pembaharuan yang dipelopori oleh Syeikh Muhammad Bin Abdil Wahab).

Sungguh dangkal pikiran mereka sehingga menuduh orang yang berjenggot sebagai Wahabi? Lagi pula apa hubungannya antara jenggot dan Wahabi? Tanpa harus belajar agama atau sekolah di Timur Tengah, banyak para seniman dan penyanyi rock juga berjenggot. Seorang dukun seperti Ki Joko Bodo atau pentolan Band DEWA, Ahmad Dhani saja berjenggot. Namun belum tentu mau mereka dikaitkan gerakan radikal atau Wahabi.

Sebaliknya, belum tentu juga ia memanjangkan jenggot karena alasan dalil agama dan sunnah Nabi.

Anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa kita tidak boleh lagi berjenggot karena orang Yahudi sudah berjenggot adalah anggapan yang sama sekali tidak berdasar.

Dalam banyak riwayat, Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk menyelisihi Yahudi dalam segala hal. Adapun sekarang pada saat Yahudi memelihara jenggot bukan berarti kita tidak boleh lagi memelihara jenggot karena takut menyamai Yahudi. Anggapan ini jelas salah besar dan merupakan syubhat yang nyata dalam agama.

Kita tidak boleh meninggalkan sunnah Nabi Saw hanya karena amalan tersebut sudah dilakukan oleh seorang atau segelintir Yahudi. Sama pula dengan kaum Yahudi.

Seorang Muslim memanjangkan jenggot dalam rangka menjalankan sunnah Nabi Saw, berbeda dengan Yahudi yang statusnya kafir. Walaupun dia memanjangkan jenggot, hal itu bukanlah mengikuti sunnah, karena Yahudi sendiri tidak beriman dengan Nabi saw.

Jadi bagaimana mungkin Yahudi  mengikuti perintah orang yang tidak ia imani (Nabi Saw)?
Jika sekarang kita mencukur jenggot karena Yahudi sudah memanjangkan jenggot maka yakinlah suatu saat satu persatu  sunnah Nabi Saw akan musnah karena dianggap menyamai Yahudi.

Nah, bagaimana jika suatu saat Yahudi berpuasa di bulan Ramadhan, apa kita juga harus meninggalkan puasa dikarenakan Yahudi sudah berpuasa? Bagaimana pula jika seandainya nanti ada Yahudi yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasul Saw? Apa kita juga harus meninggalkan keimanan kita kepada Allah dan Rasul dikarenakan takut menyamai si Yahudi?

Jenggot Dalam Pandangan Islam

Menurut penulis pernyataan yang dilontarakan oleh orang – orang yang anti kepada jenggot adalah pernyataan yang menyelishi sunnah Nabi Saw. Meskipun  pernyataan tersebut keluar dari mulut seorang yang dianggap `alim apabila bertentangan dengan sunnah Nabi Saw maka harus tetap dibantah dengan hujjah yang shahih. Agama ini dibangun dan ditegakkan dengan dalil, bukan dengan logika dan pendapat.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rh, Rasul Saw bersabda: “Ahfu syawariba wa a`ful liha.” (pangkaslah kumis dan panjangkan jenggot). Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Muslim, Nabi saw bersabda: “Arkhul liha” (biarkan jenggot memanjang turun).

Dalam sebuah riwayat sahih juga disebutkan bahwa jenggot Rasulullah Saw memenuhi dadanya. Hal ini dibuktikan dengan periwayatan dari para sahabat yang mengetahui bacaan Rasul Saw dengan bergeraknya jenggot beliau.

Syeikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i, seorang ulama Salafy dalam risalah tanya jawab yang ditulisnya menyebutkan bahwa memangkas jenggot merupakan perbuatan menyerupakan diri dengan perempuan dan kuffar. Beliau juga menjelaskan bahwa yang pertama sekali membuat kebiasaan buruk ini (mencukur) jenggot ditengah – tengah kaum muslimin adalah kaum sufi sebagaimana tersebut dalam kitab “Talbis Iblis”.

Lebih jauh lagi Syeikh Muqbil menyebutkan bahwa ada sebagian orang memelihara jenggot untuk menipu maka hal ini bukanlah dosa jenggot, namun dosa penjahat tersebut. Kaum musyrik tetap saja musyrik walaupun dia memelihara jenggot. Bisa jadi orang yang mencukur jenggotnya lebih taat dan `alim daripada orang yang berjenggot, tapi orang yang memangkas jenggot tetap dihukumi fasiq karena menyelisihi perintah Nabi Saw.

Adapun bagi orang – orang yang menganggap jenggot sebagai kekurangan layaknya bulu kemaluan dan bulu ketiak maka dia dihukumi kafir murtad, demikian penjelasan Syeikh Muqbil dalam risalahnya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa para sahabat Ra, Imam Mujtahid dan ulama – ulama terdahulu semuanya memelihara jenggot dikarenakan hal tersebut merupakan sunnah Nabi Saw.

Dalam sebuah hadits yang bersumber dari Anas bin Mali Ra, Rasul Saw bersabda: “faman ragiba `an sunnati falaisa minni.” (barang siapa menyelisihi sunnahku maka dia bukan dari golonganku).

Hadits ini sahih diriwayatkan oleh dua Imam besar Bukhari dan Muslim. Sesungguhnya sebaik – baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw.

Pertanyaannya, jika memang benar memanjangkan jenggot itu ada kaitannya dengan Wahabi bagaimana Anda menempatkan para Nabi `alaihi shalatu wassalam, para sahabat, tabi`in, tabiut tabi`in, dan para imam mujtahid? Apakah mereka juga Wahabi karena beliau-beliau telah memanjangkan jenggotnya?

Apakah Nabi Harun As yang jenggotnya pernah ditarik oleh Musa As juga seorang Wahabi?
Apakah Imam Syafi`i yang mazhabnya dianut hampir di sepertiga benua, termasuk warga Nahdhiyyin di Indonesia juga kita sebut Wahabi?

Imam Ghazali dan Ibnu `Arabi yang menjadi panutan kaum sufi juga memanjangkan jenggot, lantas apa kita harus menyebut mereka sebagai Wahabi?

Akhirul kalam, boleh jadi, stigma-stigma Wahabi, jenggot dan lain-lain yang kini banyak digaungkan sebagai bentuk-bentuk gerakan "pecah-belah" umat. Karenanya, tak ada salahnya kita mulai berfikir jernih dan belajar ilmu agama secara lebih mendalam agar kita tidak termasuk orang-orang yang jahil. Wallahul Waliyut Taufiq.

Penulis adalah Alumni IAIN Ar- Raniry, tinggal di  Bireuen, Aceh


Sumber: hidayatullah.com

Saturday, December 3, 2011

MK dan Konstelasi Politik Aceh

Oleh: Aryos Nivada [Warga Banda Aceh] | The Global Journal


Susah memang merasionalitaskan politik di Aceh. Fluktuasi gerakan politik Aceh ibarat mesin pencatat denyut jantung. Naik-turun menjadi pusat perhatian. Tidak tanggung-tanggung Mahkamah Konstitusi (MK) terikut arus politik Aceh. Bermula mengakomondir gugatan warga Aceh terhadap jalur perorangan. Dilanjutkan putusan sela dan terakhir putusan akhir melanjutkan tahapan pilkada. Harus diakui menuai pro dan kontra terhadap putusan yang dikeluarkan MK.

Membaca putusan MK menunjukan masih melekatnya peran kuat dari Pusat dalam mengontol stabilitas politik lokal Aceh. Hal ini disebabkan Aceh bagian dari hot area spot dari pantauan internasional. Otomatis membuat Pusat memberikan perhatian lebih daripada provinsi lain, walaupun ada beberapa provinsi lain yang memiliki hot spot area pantuan dunia internasional seperti Papua dan Poso.

Terlibatnya Pusat melalui institusi MK agak terlambat. Keterlambatan ini bisa dipahami bentuk kebijakan Pusat untuk memberikan ruang kemandirian bagi Aceh menyelesaikan masalahnya sendiri. Tetap kontrol dan hubungan hirarki tunduk terhadap Pemerintah Pusat. Namun ruang dan kesempatan bagi daerah agar mandiri tidak dimaknai sebagai momentum. Sehingga daerah mampu lepas dari jeratan campur tangan Pemerintah Pusat. Maksudnya mampu mengelola konflik politik dan menyelesaikan dengan sendirinya. Jangan sampai menjadi budaya bahwa kita tidak bisa mandiri, khususnya penyelesaian konflik sesama kita sendiri.

Faktanya, para elit politik menarik kembali Pemerintah Pusat ke ranah kelokalan Aceh. Faktor utama menarik kembali Pemerintah Pusat, dikarenakan terkikisnya trus (kepercayaan) sesama elit. Kalau sudah begitu komunikasi politik akan cenderung selalu mandek. Ibarat selang yang tersumbat tanpa saluran pembuangan. Akibat dari perseteruan para elit politik yang tidak percaya bisa mandiri menyelesaikan masalah, dimana membuat konstelasi politik Aceh bermuara kepada putusan final MK.

Mari memahami karakter konstelasi politik yang akan terjadi Aceh pasca putusan MK. Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah merespon akan menindaklanjut keputusan MK. Pertanyaannya apakah Hasbi mengatakan hal itu sebagai representatif jabatan di struktur Pemerintah Indonesia. Secara komunikasi politik merupakan sebuah kewajaran. Akan tetapi memiliki kosenkuensi multitafsir mengartikulasikan pernyataan tersebut. Bagi saya menilai posisinya jelas sebagai pejabat negara. Memang magnet politiknya mengikutsertakan Partai Aceh, karena Hasbi juga representatif Partai Aceh.

Langkah eksekutif harus ditunjukan dengan keputusan tegas hasil kesepakatan seluruh angggota parlemen Aceh. Saya rasa bagian tersulit bagi seluruh anggota parlemen di DPRA menjalan putusan MK. Dimana kita ketahui semua PA memiliki power yang dominan.

Pertanyaan seriusnya apakah PA mau menjalankan secara bertanggung jawab hasil keputusan MK? Atau ada langkah lain yang akan ditempuh dalam mengupayakan keputusan MK tidak terimplementasi dalam perpolitikan Aceh. Ataukah, ketika PA tidak menjalankan amar putusan MK dikatagorikan melanggar konstitusi yang sudah diputuskan MK? Potensi besarnya hubungan komunikasi PA dengan eksekutif akan kembali memanas sama seperti pemerintah sebelumnya.

Ada pandangan yang mengatakan karakter politik Aceh berpeluang memicu konflik horizontal pasca putusan MK. Secara kalkulasi hitungan politik saya kecil peluangnya. Indikatornya ruang gerak pemicu sudah di eleminir dan dibendung dengan kesiapan dari aparat penegakan keamanan baik polisi (Polda Aceh) dan unsur TNI. Kalau mengatakan adanya peluang pasti ada.

Di tambah lagi masyarakat Aceh tidak terbawa arus perseteruan politik elit, kalau pun ada masyarakat Aceh yang terlibat terparsialkan pada 1 (satu) atau beberapa daerah di Aceh saja. Tidak secara holistik muncul gerakan konflik horizonal sesama masyarakat Aceh pro dan kontra.

Kalau pun ada gejolak demo menentang putusan MK hanya bagian kecil. Pengaruhnya tidak signifikan membuat dampak merubah konstelasi politik Aceh. Aksi-aksi melancarkan gerakan penentangan cenderung terinfiltrasi atas peranan dari elit atau aktor politik yang menentang akan amar putusan MK. Kalau tindakan ini dilakukan menurut hemat saya akan menghabiskan energi saja. Ujung-ujungnya proses pembangunan akan tersendat, karena asik mengurus protes penenantangan saja.

Dari sisi kerja-kerja untuk rakyat pun sudah mulai terlupakan. Para anggota dewan terjebak dengan urusan-urusan kepentingan politik. Efeknya urusan rakyat tersandera diatas kepentingan elit. Tentunya realisasi antara memperjuangan kebutuhan rakyat atau konsistuennya tidak berbanding lurus, malahan berbanding terbalik.

Lalu pasca putusan MK memunculkan pandangan yang mengatakan MOU dijadikan landasan hukum (konsideransi yuridis) dalam mentelaah kelayakan dalam putusan. Berdasarkan bacaan saya atas putusan MK setebal 43 halaman rujukan dalam memutuskan yaitu UUD 45, UU 11 tahun 2006, Qanun No.7 tahun 2006 dan UU 32 tahun 2004.

Point ke empat putusan MK jangan dimaknai MoU dijadikan alat ukur konsideransi analisis memutuskan gugatan yang di Ajukan warga Aceh T. A Khalid dan Fadhullah. Saya tidak sepakat, ketika MoU di sejajarkan dengan UUD 45, karena MoU bukan produk hukum hanya sebatas perjanjian yang mengikat saja. MK hanya ingin mengatakan itu pun tidak melanggar MoU, jadi jangan ditafsirkan sebagai rujukan putusan hukum. Mentafsirkan berbeda apakah bagian kecewaan serta mencari celah melawan amar putusan MK?

Memang pasca MK mengeluarkan fatwanya ada pihak yang dirugikan yakni Partai Aceh. Sekali lagi saya ingin katakan kepada Pemerintah Pusat jangan menganggap remeh kekuatan politik dari PA. Untuk itu Pemerintah Pusat harus berpikir mencari solusi agar meredam sekaligus memecahkan masalah penolakan yang kuat di kalangana PA.

Sekali lagi PA sebagai kekuatan dominasi harus dicarikan solusi mengatasi kebuntuhan keinginan PA. Jikalau tidak dilaksanakan, menurut saya ada skenario besar ingin menurunkan kekuatan partai lokal untuk tidak berkembang pada pemilu 2014.

Upaya mengembalikan posisi tawar partai nasional yang dilakukan Pemerintah Pusat. Selanjutnya mengarah keabu-abuan pasca amar putusan MK, apa langkah yang ditempuh PA berikutnya.

Model penyelesaiannya bagi pihak yang tidak diakomondir atas putusan MK. Kongkritnya menerapkan prinsip win-win solution yang harus dijalankan pihak Pemerintah Pusat. Bisa jadi petinggi PA diberikan kedudukan menteri dan staf ahli di Menkopolhukam. Atau pun tawaran dalam bentuk konsesus lainnya yang bisa mencairkan situasi politik Aceh, sehingga konstelasi tidak fluktuasi naik turun akan tetapi relatif stabil.

Mengakhir tulisan ini saya ingin mengatakan jangan sampai kita tanpa sadar menyuburkan karakter sifat ingin selalu berkonflik. Mari jadikan diri kita yang suka kebersamaan dengan berkomunikasi mencapai kata sepakat sebagai pemecah masalah politik.

Bila Aceh ingin aman dan damai untuk anak cucu maka lakukanlah penyelesaian politik dengan semangat menjaga perdamaian. Aceh bukan milik kelompok atau personal orang, tapi Aceh memiliki seluruh kelompok, etnis, dan personal orang tanpa terkecuali. Maka berpikirlah menjaga keselarasan di antara kelompok maupun etnis.

Sumber: theglobejournal.com

 
Design by Adly Jay Lanie