Setiap orang bisa menjadi Wartawan (Citizen Journalist) di lingkungannya. Pastikan informasi disekitar anda termuat di ATJEHbuzz ONLINE dengan mengirimkannya kepada kami melalui e-mail: redaksi.atjehbuzz@gmail.com. Anda juga bisa mengomentari setiap berita yang kami sajikan melalui Facebook Plugin yang terdapat dibagian bawah dari masing-masing berita.

Sunday, January 1, 2012

MK Lanjutkan Sidang DPRA Gugat KIP

Photo: mahkamahkonstitusi.go.id
BANDA ACEH - Meski DPRA sudah mencabut gugatan sengketa kewenangan lembaga tentang Pilkada Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK) namun persidangan perkara tersebut tidak serta merta terhenti. Sidang kedua perkara ini digelar di MK pada 4 Januari 2012.

“Sidang memang dilanjutkan MK. Kami baru saja mendapat undangan untuk menghadiri sidang itu pada hari Rabu 4 Januari 2012 pukul 13.00 WIB,” kata Imran Mahfudi, Pengacara KIP Aceh kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (30/12).

Surat undangan menghadiri persidangan disampaikan langsung ke Kantor Hukum Imran Mahfudi & Rekan di Banda Aceh dengan Nomor Panggilan 1320.6/PAN MK/12/2011 yang ditandatangani Panitera MK, Kasianur Sidauruk.

Imran mengatakan siap menghadiri persidangan tersebut. Dia yakin, undangan yang sama juga sudah disampaikan MK kepada DPRA dan tim kuasa hukum.

Imran menyebutkan, meski DPRA sudah menarik gugatan, tapi keputusan akhir tetap ada pada MK. “MK yang berwenang memutuskan, apakah gugatan itu akan diteruskan atau dihentikan seperti yang diinginkan DPRA,” tambahnya.

Seperti diketahui, DPRA menarik kembali permohonan SKLN (Sengketa Kewenangan Lembaga Negara) DPRA terhadap KPU dan KIP Aceh yang sudah sempat disidangkan pada 2 Desember 2011.

Ketua MK, Mahfud MD yang dimintai tanggapannya apakah gugatan bisa dicabut begitu saja, mengatakan, “Bisa saja (dicabut). Kan orang berperkara itu sukarela.”(sar)

Sumber: aceh.tribunnews.com

 
Design by Adly Jay Lanie